UNDANG
-
UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1974
TENTANG
PENERTIBAN PERJUDIAN
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHAESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa perjudian pada hakekatnya bertentangan dengan
Agama, Kesusilaan dan Moral
Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa dan
Negara;
b.
bahwa oleh karena itu perlu diadakan usaha
-
usaha untuk menertibkan perjudian,
membatasinya sampai lingkungan sekecil
-
kec
ilnya, untuk akhirnya menuju kepenghapusannya
sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia;
c.
bahwa ketentuan
-
ketentuan dalam. Ordonansi tanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad Tahun 1912
Nomor 23O) sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan ditambah
, terakhir dengan
Ordonansi tanggal 31 Oktober 1935 (Staatsblad Tahun 1935 Nomor 526),
telah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan keadaan;
d.
bahwa ancaman hukuman di dalam pasal
-
pasal Kitab Undang
-
undang Hukum Pidana
mengenai perjudian dian
ggap tidak sesuai lagi sehingga perlu diadakan perubahan dengan
memperberatnya;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan
-
pertimbangan diatas perlu disusun Undang
-
undang tentang
Penertiban Perjudian.
Mengingat:
1.
Undang
-
Undang Dasar 19
45 Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1);
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor lV/MPR/1973 tentang Garis
-
garis Besar
Haluan Negara.
Mengingat pula:
1.
Kitab Undang
-
undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (1), (2) dan (3
) dan Pasal 542 ayat (1)
dan (2);
2.
Undang
-
undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok
-
pokok Pemerintahan di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3037).
Dengan persetuj
uan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG
-
UNDANG TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN
Pasal 1
Menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.
Pasal 2
(1).
Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang
-
undang Hukum Pidana,
dari Hukuman penjara selama
-
lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak
-
banyaknya sembilan puluh ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama
-
lamanya sepuluh
tahun at
au denda sebanyak
-
banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
(2).
Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (1) Kitab Undang
-
undang Hukum Pidana,
dari hukuman kurungan selama
-
lamanya satu
bulan atau denda sebanyak
-
banyaknya empat
ribu lima ratus rupiah, menjadi hukuman penjara selama
-
lamanya empat tahun atau denda
sebanyak
-
banyaknya sepuluh juta rupiah.
(3).
Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (2) Kitab Undang
-
undang Huku
m Pidana,
dari hukuman kurungan selama
-
lamanya tiga bulan atau denda sebanyak
-
banyaknya tujuh ribu
lima ratus rupiah menjadi hukuman penjara selama
-
lamanya enam tahun atau denda
sebanyak
-
banyaknya lima belas juta rupiah.
(4).
Merubah sebutan Pasal
542 menjadi Pasal 303 bis.
Pasal 3
(1).
Pemerintah mengatur penertiban perjudian sesuai dengan jiwa dan maksud Undang
-
undang
ini.
(2).
Pelaksanaan ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Perundang
-
undangan.
Pasal 4
Terhitung mulai
berlakunya peraturan Perundang
-
undangan dalam rangka penertiban perjudian
dimaksud pada Pasal 3 Undang
-
undang ini, mencabut Ordonansi tanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad
Tahun 1912 Nomor 230) sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir den
gan
Ordonansi tanggal 31 Oktober 1935 (Staatsblad Tahun 1935 Nomor 526).
Pasal 5
Undang
-
undang ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang
-
undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran N
egara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 6 Nopember 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
JENDERAL TNI
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 6 Nopember 1974
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, S H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 54
PENJELASAN
UNDANG
-
UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1974
TENTANG
PENERTIBAN PERJUDIAN
UMUM
Bahwa pada hakekatnya perjudian adalah bertentangan dengan Agama, Kesusilaan, dan M
oral
Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa, dan Negara.
Namun melihat kenyataan dewasa ini, perjudian dengan segala macam bentuknya masih banyak
dilakukan dalam masyarakat, sedangkan ketentuan
-
ketentuan dalam Ordon
ansi tanggal 7 Maret
1912 (Staatsblad Tahun 1912 Nomor 230) dengan segala perubahan dan tambahannya, tidak sesuai
lagi dengan perkembangan keadaan.
Ditinjau dari kepentingan nasional, penyelenggaraan perjudian mempunyai ekses yang negatif dan
merugikan ter
hadap moral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda. Meskipun
kenyataan juga menunjukkan, bahwa hasil perjudian yang diperoleh Pemerintah, baik Pusat maupun
Daerah, dapat digunakan untuk usaha
-
usaha pembangunan, namun ekses negatifnya lebih
besar
daripada ekses positifnya.
Apabila Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 BAB II huruf C angka 5
menyimpulkan, bahwa usaha pembangunan dalam bidang materiil tidak boleh menelantarkan usaha
dalam bidang
spiritual, malahan kedua bidang tersebut harus dibangun secara simultan, maka
adanya dua kepentingan yang berbeda tersebut perlu segera diselesaikan.
Pemerintah harus mengambil langkah dan usaha untuk menertibkan dan mengatur kembali
perjudian, membatasiny
a sampai lingkungan sekecil
-
kecilnya, untuk akhirnya menuju ke
penghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia.
Penjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang manunggal dengan kejahatan, yang dalam
proses sejarah dari generasi ke generasi t
ernyata tidak mudah diberantas. Oleh karena itu pada
tingkat dewasa ini perlu diusahakan agar masyarakat menjauhi melakukan perjudian, perjudian
terbatas pada lingkungan sekecil
-
kecilnya, dan terhindarnya ekses
-
ekses negatif yang lebih parah,
untuk akhirny
a dapat berhenti melakukan perjudian.
Maka untuk maksud tersebut perlu mengklasifikasikan segala macam bentuk tindak pidana perjudian
sebagai kejahatan, dan memberatkan ancaman hukumannya, karena ancaman hukuman yang
sekarang berlaku ternyata sudah tidak s
esuai lagi dan tidak membuat pelakunya jera.
Selanjutnya kepada Pemerintah ditugaskan untuk menertibkan perjudian sesuai dengan jiwa dan
maksud Undang
-
undang ini, antara lain dengan mengeluarkan peraturan perundang
-
undangan yang
diperlukan untuk itu.
PAS
AL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Dengan Pasal 3 ayat (1) ini Pemerintah dimaksudkan menggunakan kebijaksanaan
-
kebijaksanaan
untuk menertibkan perjudian, hingga akhirnya menuju kepenghapusan perjudian sama sekali dari
Bumi
Indonesia
Pasal 4